Program Beasiswa

 

 

Program Beasiswa Dalam Negeri Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan tujuan umum untuk meningkatkan SDM BMKG di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika serta bidang penunjang lainnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Beasiswa ini diberikan kepada pegawai BMKG yang memenuhi persyaratan baik yang berada di lingkungan instansi Pusat maupun UPT Daerah.
Pada awal program, beasiswa yang ditawarkan berupa program beasiswa S1, S2 dan S3 pada perguruan tinggi atau universitas negeri yang ada di Indonesia. Namun sejak BMKG memiliki Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) yang menghasilkan para sarjana terapan, maka program beasiswa sejak tahun 2015 difokuskan pada program beasiswa S2 dan S3. Saat ini perguruan tinggi yang sudah memiliki Nota Kesepahaman dengan BMKG, yang mencakup kerjasama bidang pendidikan dan pelatihan yaitu ITB, IPB, UGM, Universitas Syah Kuala, Universitas Diponogoro, Universitas Sam Ratulangi dan Universitas Negeri Jakarta.

 

Tujuan

Meningkatkan kemampuan (capability) SDM BMKG di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika serta bidang penunjang lainnya sesuai dengan standar kompetensi profesi sehingga dapat mendukung tugas dan fungsi BMKG dalam bidang pelayanan informasi meteorologi, klimatologi dan geofisika.

 

Sasaran

Tersedianya SDM yang handal dan profesional di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika serta bidang penunjang lainnya yang mampu menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berkarakter.

 

Persyaratan umum peserta beasiswa :

  1. PNS dan PNS dpk di lingkungan Badan;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) minimal 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
  4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja
  5. Lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar;
  6. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya bagi tenaga fungsional umum, struktural atau bidang studi linier bagi tenaga fungsional;
  7. Tidak sedang:
    1. Menjalani cuti di luar tanggungan negara;
    2. Melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
    3. Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
    4. Mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (bapek) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
    5. Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
    6. Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
    7. Dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
    8. Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan
    9. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  8. Tidak pernah:
    1. Gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan
    2. Dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
  9. Semua persyaratan sebagaimana dimaksud harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan disahkan oleh pimpinan unit kerja.
  10. Batas usia maksimal adalah:
    1. 25 (dua puluh lima) tahun untuk diploma I/sederajat;
    2. 25 (dua puluh lima) tahun untuk diploma II/sederajat;
    3. 25 (dua puluh lima) tahun untuk diploma III/sederajat;
    4. 25 (dua puluh lima) tahun untuk sarjana atau diploma IV;
    5. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk magister atau yang setara;dan
    6. 40 (empat puluh) tahun untuk doktor.

 

Cakupan pembiayaan

  1. Transportasi dari dan ke tempat asal (di awal dan akhir program);
  2. Uang Kuliah;
  3. Tunjangan buku dan referensi (per tahun);
  4. Tunjangan riset (akhir tahun);

 

Download Perka BMKG no 11 Tahun 2010
Download Perka BMKG no 4 Tahun 2013
Download Perka BMKG no 6 Tahun 2016
Download Perka BMKG no 5 Tahun 2017